
Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin | Foto: Dokumen Info Viral Kolaka
KOLAKA, IVK – Harta kekayaan Husmaluddin, Wakil Bupati Kabupaten Kolaka, menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan masa ia menjabat Wakil Ketua DPRD daerah tersebut.
Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dicetak secara otomatis dari sistem KPK mencatat total hartanya kini mencapai Rp11,407 miliar, naik dari Rp10,79 miliar pada laporan tahun 2023.
Laporan khusus awal menjabat yang disampaikan pada 26 Maret 2025 mengungkapkan, pertumbuhan nilai harta didorong oleh penambahan aset tanah dan bangunan, serta satu unit mobil mewah baru.
Rincian Aset 2025
Dalam laporan terbaru, komposisi kekayaan Husmaluddin meliputi:
Tanah dan Bangunan senilai Rp.7.570.000.000
Berikut rincian tanah dan bangunan tersebut:
- Tanah dan Bangunan seluas 461 m2/199 m2 di Kolaka senilai Rp750 juta.
- Tanah seluas 2.100 m2 di Kolaka senilai Rp470 juta.
- Tanah seluas 7.000 m2 di Kolaka senilai Rp350 juta.
- Tanah seluas 1.500 m2 di Kolaka senilai Rp100 juta.
- Tanah seluas 3.500 m2 di Kolaka Rp200 juta.
- Tanah dan Bangunan seluas 81 m2/170 m2 di Kolaka, hasil sendiri senilai Rp1,2 miliar (aset baru).
- Tanah dan Bangunan seluas 272 m2/120 m2 di Kolaka, hasil sendiri senilai Rp1,2 miliar (aset baru).
- Tanah dan Bangunan seluas 272 m2/120 m2 di Kolaka, hasil sendiri senilai Rp1,2 miliar (aset baru).
- Tanah dan Bangunan seluas 92 m2/170 m2 di Kolaka, hasil sendiri Rp2,1 miliar (aset baru).
Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp. 2.700.000.000
Berikut rincian alat transportasi dan mesin tersebut:
- Mobil, Toyota Yaris 1.5 CVT NSP Tahun 2018, warisan senilai Rp200 juta.
- Mobil, Nissan NP300 Navara VL 2.5 (4X4) Tahun 2017, warisan senilai Rp200 juta.
- Mobil, Hummer Jeep tahun 2010 hasil sendiri senilai Rp500 juta.
- Mobil, Toyota Land Cruiser Prado tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp1,8 miliar (aset baru).
Selain itu, Husmaluddin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp28,5 juta. Itu belum termasuk kas dan setara kas senilai Rp1,108 miliar.
Dari total kekayaan yang dimiliki Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, tidak ada tercatat hutang yang dilaporkan.
Transparansi Penyelenggara Negara
Pengumuman LHKPN ini merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dokumen yang diumumkan merupakan hasil input langsung penyelenggara negara melalui sistem resmi KPK dan telah dinyatakan berstatus verifikasi administratif lengkap.
Dengan laporan ini, publik dapat memantau perkembangan kekayaan pejabat daerah sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (nov)