Iklan

terkini

Bermodal Surat Kepala Desa, PT TRK Palang Jalur IPIP? Dasar Hukumnya Dipertanyakan

9/08/26, 13:57 WIB Last Updated 2026-09-08T07:15:23Z

Anggota TNI berusaha meredam ketegangan saat aksi blokade jalur hauling di kawasan IPIP yang melibatkan pihak PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), sementara tampak jalur hauling yang menjadi lokasi pemalangan. | Foto: Dokumen IVK


KOLAKA, IVK – Klaim penguasaan lahan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding sejak 2007 kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya, Ahmad Jumades, menyebut surat penguasaan fisik yang diterbitkan Kepala Desa Oko-Oko sebagai salah satu dasar penguasaan lahan perusahaan.


Sorotan ini mencuat setelah PT TRK menghentikan kendaraan yang disebut bekerja untuk mitra PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di kawasan Pomalaa.


Dalam pernyataan yang dimuat pada Senin, 7 September 2026, Jumades mengatakan PT TRK telah melakukan pembebasan tanah kepada masyarakat sejak 2007.


“PT TRK telah melakukan pembebasan tanah tersebut kepada masyarakat sejak tahun 2007, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 121 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Oko-Oko,” ujar Jumades.


Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan PT TRK ketika melakukan pembatasan akses dan penghentian kendaraan di lapangan.


Pasalnya, dokumen yang disebut sebagai dasar penguasaan tersebut merupakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diterbitkan kepala desa, bukan sertifikat hak atas tanah.


Surat penguasaan fisik dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses administrasi pertanahan, tetapi keberadaannya tidak otomatis dapat disamakan dengan sertifikat hak atas tanah maupun memberikan kewenangan untuk memblokade jalan.


Begitu pula pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut PT TRK tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah.


Pada dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB bahkan terdapat penegasan bahwa PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.


Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang mengklaim menguasai lahan, tetapi juga apakah terdapat dasar hukum yang secara tegas memberikan kewenangan kepada PT TRK untuk menghentikan kendaraan yang melintas.


Akui Ada Perjanjian dengan IPIP


Di sisi lain, Jumades mengakui PT TRK memiliki hubungan kerja sama dengan PT IPIP sejak 2023 terkait penggunaan dan pemanfaatan fasilitas.


“Yang memiliki hubungan kerja sama dengan PT TRK terkait penggunaan dan pemanfaatan fasilitas tersebut adalah IPIP,” tegasnya.


Pengakuan tersebut menjadi penting karena apabila hak penggunaan fasilitas telah diatur dalam perjanjian antara PT TRK dan IPIP, maka ruang lingkup hak akses masing-masing pihak semestinya terlebih dahulu dilihat berdasarkan isi kontrak.


Pertanyaannya, apakah hak akses yang diberikan kepada IPIP hanya berlaku untuk perusahaan tersebut atau juga mencakup tenant, kontraktor, vendor, serta mitra operasional yang menjalankan kegiatan di dalam kawasan.


Tanpa membuka isi perjanjian secara utuh, sulit menyimpulkan bahwa kendaraan mitra IPIP merupakan pihak luar yang tidak memiliki dasar akses.


PT Vale Bukan Pihak di Luar Ekosistem IPIP


Pernyataan pihak PT TRK yang mengarahkan persoalan penggunaan jalan kepada PT Vale Indonesia Tbk juga perlu ditempatkan dalam konteks hubungan usaha di kawasan IPIP.


PT Vale merupakan bagian dari pengembangan Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa dengan aktivitas yang berkaitan dengan ekosistem industri nikel di kawasan tersebut.


Dalam pengembangan proyek itu, PT Vale menjalankan kegiatan pertambangan, sementara fasilitas pengolahan High Pressure Acid Leach (HPAL) dikembangkan melalui PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI).


PT KNI merupakan perusahaan patungan yang melibatkan PT Vale, Zhejiang Huayou Cobalt, dan Ford Motor Company, serta tercatat sebagai salah satu tenant di kawasan IPIP.


Dengan demikian, aktivitas PT Vale maupun perusahaan yang berada dalam rantai kerja samanya memiliki keterkaitan dengan kegiatan operasional tenant di kawasan IPIP.


IPIP sendiri merupakan kawasan industri terpadu yang mencakup pemrosesan nikel, manufaktur, logistik, pelabuhan, serta berbagai fasilitas penunjang industri baterai.


Karena banyak perusahaan dan mitra operasional bekerja dalam satu kawasan, penggunaan jalan dan fasilitas bersama tidak dapat begitu saja dipandang sebagai aktivitas pihak luar tanpa hubungan dengan IPIP.


Jika kendaraan yang dihentikan bekerja untuk kepentingan tenant atau mitra IPIP, maka persoalan utamanya kembali pada hak akses dan dasar penggunaan fasilitas sebagaimana diatur dalam perjanjian maupun tata kelola kawasan.


Tak Ada Komunikasi, Apakah Cukup untuk Memblokade?


Jumades juga menyebut PT Vale tidak pernah berkomunikasi sebelumnya dengan PT TRK terkait penggunaan jalan tersebut.


“PT Vale tidak pernah ada komunikasi sebelumnya untuk penggunaan jalan tersebut,” kata Jumades.


Tidak adanya komunikasi langsung dapat menjadi alasan bagi PT TRK untuk menyampaikan keberatan kepada pihak yang menggunakan fasilitas yang diklaim berada dalam penguasaan perusahaan.


Namun, kondisi tersebut belum otomatis memberikan kewenangan kepada PT TRK untuk menghentikan kendaraan secara sepihak.


Apabila kendaraan tersebut bekerja untuk tenant, kontraktor, vendor, atau mitra operasional IPIP, komunikasi dan pemberian akses dapat dilakukan melalui pengelola kawasan atau berdasarkan hubungan kontraktual antara PT TRK dan IPIP.


Karena itu, PT TRK perlu menjelaskan apakah setiap perusahaan yang beraktivitas di kawasan IPIP wajib memperoleh izin langsung dari PT TRK atau hak akses telah diberikan kepada IPIP beserta perusahaan yang bekerja di dalam ekosistemnya.


Tanpa penjelasan mengenai klausul tersebut, dalih tidak adanya komunikasi langsung belum cukup untuk menjelaskan dasar kewenangan melakukan penghentian kendaraan.


Dasar Pemalangan Jadi Pertanyaan Utama


Persoalan ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai sengketa akses jalan biasa karena IPIP dikembangkan sebagai kawasan industri terintegrasi yang mendukung hilirisasi nikel dan rantai pasok bahan baku baterai kendaraan listrik.


Dengan banyaknya aktivitas pertambangan, pengolahan, logistik, energi, pelabuhan, dan fasilitas pendukung dalam satu kawasan, gangguan terhadap jalur tertentu berpotensi berdampak pada aktivitas perusahaan lain.


Karena itu, klaim penguasaan lahan maupun pembatasan akses semestinya diuji berdasarkan dokumen pertanahan, peta bidang, perjanjian kerja sama, serta keputusan lembaga yang berwenang.


Status kawasan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak menghapus hak keperdataan pihak mana pun, tetapi klaim keperdataan juga tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran sepihak.


Jumades sendiri menegaskan PT TRK tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha PT Vale.


“PT TRK pada prinsipnya tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha PT Vale, yang kami tuntut adalah setiap pemanfaatan tanah dan jalan yang berada dalam hak atau penguasaan PT TRK dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah, dasar hukum yang jelas, serta mekanisme kerja sama atau kompensasi yang disepakati para pihak,” ujarnya.


Namun, pernyataan tersebut juga menimbulkan pertanyaan yang sama terhadap PT TRK mengenai dasar hukum tindakan penghentian kendaraan di lapangan.


Jika PT TRK meminta pihak lain menunjukkan persetujuan yang sah dan dasar hukum yang jelas, maka standar yang sama semestinya diberlakukan terhadap perusahaan tersebut.


PT TRK perlu menunjukkan dokumen pertanahan, batas bidang, perjanjian kerja sama, putusan pengadilan, keputusan pemerintah, atau dokumen hukum lain yang secara tegas memberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan akses.


Sebab, penguasaan atas suatu bidang tanah tidak serta-merta identik dengan kewenangan menghentikan seluruh kendaraan yang melintas, terlebih apabila akses tersebut berkaitan dengan fasilitas yang penggunaannya telah diatur melalui perjanjian.


Publik Menunggu Pembuktian Dokumen


Penjelasan kuasa hukum PT TRK pada akhirnya membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, terutama mengenai status lahan, batas bidang, isi perjanjian dengan IPIP, serta dasar kewenangan melakukan penghentian kendaraan.


Jika memang PT TRK memiliki hak atas tanah dan fasilitas tersebut, dokumen pertanahan dan perjanjian kerja sama menjadi kunci untuk membuktikan ruang lingkup hak tersebut.


Sebaliknya, jika pihak lain memiliki hak akses berdasarkan kontrak atau tata kelola kawasan, hak tersebut juga perlu dihormati sepanjang memiliki dasar hukum yang sah.


Status legal atau ilegalnya tindakan penghentian kendaraan tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan keputusan lembaga yang berwenang.


Namun, berdasarkan penjelasan yang disampaikan kuasa hukumnya, PT TRK belum menunjukkan secara terbuka dasar hukum yang secara tegas memberikan kewenangan melakukan pemblokiran jalur dan penghentian kendaraan di kawasan IPIP.


Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai siapa yang lebih dahulu mengklaim menguasai tanah, tetapi juga apakah klaim tersebut memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan di lapangan.


Publik kini menunggu pembuktian berbasis dokumen dari masing-masing pihak agar persoalan akses jalan di kawasan IPIP tidak berhenti pada klaim sepihak.


Redaksi Info Viral Kolaka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT TRK Holding, Ahmad Jumades, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), PT Vale Indonesia Tbk, PT KNI, maupun pihak terkait lainnya.


Setiap tanggapan, termasuk dokumen pertanahan, peta bidang, perjanjian kerja sama, maupun dokumen lain yang mengatur penggunaan fasilitas dan akses jalan, akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (IVK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bermodal Surat Kepala Desa, PT TRK Palang Jalur IPIP? Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Terkini

Topik Populer

Iklan