![]() |
| Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Lambaga Investigasi Sultra kritik kinerja Disnakertrans Kabupaten Kolaka, Senin (6/4/2026). | Foto: Hasrul |
KOLAKA, IVK – Gelombang kritik datang dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Investigasi Sultra terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka.
Mereka secara tegas menyatakan ketidakpercayaan terhadap penanganan kasus dugaan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan oleh PT Kartika yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian.
Koordinator Aksi, Ade Rival menilai, langkah Disnakertrans yang hanya menunggu keputusan penyelesaian masalah dari tingkat provinsi tidak tepat.
Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tersebut dinilai masih bisa diselesaikan di tingkat kabupaten.
“Jika masalah ini bisa diselesaikan di daerah, kenapa harus menunggu keputusan dari provinsi? Kami beri waktu 3x24 jam untuk ada langkah konkret,” tegas perwakilan mahasiswa dalam pernyataannya.
Sorotan ini menguat setelah muncul dugaan bahwa perusahaan melakukan pemotongan THR karyawan, termasuk bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp4,5 juta.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap pekerja.
"Terdapat indikasi pelanggaran, termasuk pembebanan Pajak Penghasilan (PPh 23) kepada penyedia jasa yang tidak semestinya serta ketidaksesuaian pembayaran THR dengan aturan yang berlaku. Perusahaan seharusnya taat pada undang-undang. Jika ada pemotongan terhadap hak karyawan, apalagi pada penghasilan rendah, itu jelas tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Mahasiswa juga mendesak Disnakertrans untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh, serta menjatuhkan sanksi tegas.
Mereka menuntut pengembalian penuh atas upah atau THR yang telah dipotong. Mahasiswa juga meminta adanya pakta integritas antara Disnakertrans dan pihak perusahaan guna memastikan transparansi dan komitmen dalam penyelesaian masalah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Disnakertrans Kolaka, Saritomo, yang didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial menegaskan bahwa THR merupakan hak mutlak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai aturan.
Dia juga berjanji dalam waktu dekat akan memanggil pihak PT Kartika untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan tuntutan mahasiswa.
“Semua karyawan berhak menerima THR. Itu adalah kewajiban perusahaan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, mediator hubungan industrial Disnakertrans menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi data terkait PT Kartika dan akan segera mengundang perusahaan tersebut untuk mengikuti sidang mediasi.
“Permasalahan ini akan kami tangani melalui mekanisme mediasi. Kami optimistis bisa diselesaikan di tingkat kabupaten,” ujar mediator.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kolaka. Mahasiswa menunggu langkah nyata dari Disnakertrans dalam waktu dekat. Jika tidak, aksi lanjutan dipastikan akan kembali digelar sebagai bentuk tekanan agar hak-hak pekerja benar-benar ditegakkan. (rul)
