Iklan

terkini

Curanmor di Kolaka Terungkap, Polisi Sita Honda CRF dan Alat Pembobol Kunci T

5/16/26, 21:52 WIB Last Updated 2026-05-16T14:52:55Z

Tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kejahatan dibekuk polisi di wilayah Kabupaten Konawe, Selasa (12/5/2026). | Foto: Istimewa

KOLAKA, IVK – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Kolaka.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk satu unit motor Honda CRF milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.


Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial A.L (20), H.S (20), dan M.A (22). Mereka diamankan Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.10 WITA di wilayah Kabupaten Konawe.


Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.


Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Panjy Arcanggih Riskiawan (20), warga Kelurahan Sabilambo.


Korban mengaku memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah usai dicuci pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WITA.


Namun saat terbangun sekitar pukul 04.00 WITA, motor tersebut sudah hilang dari tempat parkir.


Adapun kendaraan yang dicuri yakni satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam dengan nomor polisi DT 3768 FV.


Setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/74/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 12 Mei 2026, Tim Elang Anti Bandit langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.


Dari hasil pengembangan selama dua hari, polisi akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Honda CRF warna hijau hitam, satu unit motor Honda Scoopy warna hitam, serta satu buah mesin gerinda warna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk membuat mata kunci T guna membobol kendaraan.


Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Polisi juga masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Kolaka.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Sementara itu, pihak Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan terkunci aman saat diparkir. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Curanmor di Kolaka Terungkap, Polisi Sita Honda CRF dan Alat Pembobol Kunci T

Terkini

Topik Populer

Iklan