Iklan

terkini

Bukan Sekadar Jemuran, Terduga Pelaku Akui Beraksi di 22 Lokasi di Kolaka

8/15/26, 21:35 WIB Last Updated 2026-08-15T14:35:22Z

URC Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka tangkap pelaku pencurian inisial Y alias A (31) di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. | Foto: Istimewa

KOLAKA, IVK – Kasus pencurian yang sempat viral di media sosial ternyata diduga bukan aksi tunggal setelah terduga pelaku mengaku telah beraksi di sekitar 22 lokasi berbeda di Kabupaten Kolaka.


Terduga berinisial Y alias A (31) tersebut diamankan URC Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka bersama personel Polsek Kolaka pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.


Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi mengatakan, pengakuan mengenai puluhan lokasi pencurian itu diperoleh polisi dari hasil pemeriksaan awal terhadap terduga.


“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 22 TKP yang berbeda,” ujar Riswandi.


Menurut keterangan awal, aksi pencurian tersebut umumnya dilakukan di kawasan pemukiman warga, terutama pada malam hari ketika masyarakat sedang beristirahat.


Salah satu aksi yang diduga dilakukan terduga adalah pencurian jemuran pakaian yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah videonya beredar di media sosial.


Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian.


Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit grobak merek ARGO warna merah, 16 kilogram aluminium jemuran yang telah dipotong-potong, serta satu buah jemuran pakaian dalam kondisi utuh.


Riswandi menyebutkan, jumlah barang bukti tersebut masih dapat bertambah karena penyidik terus melakukan pengembangan terhadap dugaan aksi pencurian lainnya.


“Penyidik masih menelusuri barang bukti lain yang diduga telah dijual kepada pengepul barang bekas,” katanya.


Berdasarkan keterangan awal terduga, hasil dari sejumlah aksi pencurian tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu.


Polisi kini masih mendalami seluruh pengakuan terduga untuk memastikan lokasi, waktu, modus, serta barang yang diduga diambil dalam setiap aksi.


Y alias A saat ini telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bukan Sekadar Jemuran, Terduga Pelaku Akui Beraksi di 22 Lokasi di Kolaka

Terkini

Topik Populer

Iklan