
![]() |
Kejaksaan Negeri Kolaka menggelar pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari, Selasa (26/8/2025). |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan sajam, di Pelataran Kantor Kejari Kolaka, Selasa (26/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, menjelaskan terkait kegiatan pemusnahan tersebut merupakan kali kedua dilaksanakan dalam tahun 2025 ini.
Pada kali ini, barang bukti jenis sabu seberat 196,5 gram dan tembakau gorilla 10,8 gram beserta barang rampasan lainnya berhasil dimusnahkan.
“Ini dari dari 17 perkara di periode Mei-Agustus 2025,” kata Bustanil Arifin.
Pria yang akrab disapa Tanil itu menambahkan, untuk barang bukti berupa Sajam yang dirampas dan dimusnahkan sebanyak 23 buah dari 10 perkara.
“Untuk barang rampasan lainnya yang berhasil kita musnahkan ada 169 buah dari 5 perkara diantaranya berupa; uang palsu, pakaian, flasdisk, buku tabungan, buku catatan, kartu remi hingga toples,” terangnya.
Pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, dan Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M Roi Adhi Pamungkas.
Hadir juga, Wakil Ketua Pengadilan Negeri 2 B Kolaka, Awaluddin Hendra Aprilana, serta mewakili Kepala BNN Kolaka, Barlin Adam. (IVK)