Iklan

terkini

Mobil Hilux Hilang di Area PT IPIP, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Manado

5/12/26, 20:06 WIB Last Updated 2026-05-12T13:06:11Z

Polisi bekuk pencuri mobil mewah Toyota Hilux Double Cabin di kawasan PT IPIP, Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. | Foto: Istimewa

KOLAKA, IVK – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa mobil mewah Toyota Hilux Double Cabin yang sempat hilang di kawasan PT IPIP, Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial I.R. (22) di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.


Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 17.30 WITA oleh Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel.


Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih bernomor polisi A 8354 VC di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.


Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan selama dua hari di wilayah Sulawesi Utara untuk melacak keberadaan kendaraan hasil curian tersebut.


Hasilnya, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, polisi berhasil menemukan dan mengamankan mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih itu di Kabupaten Bitung, Sulawesi Utara.


Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan tahun 2025 dengan nomor rangka MROKB8CD3S1159674 dan nomor mesin 2GDD497603.


Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sultra tertanggal 6 Mei 2026.


Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di area PT IPIP Desa Oko-Oko.


Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di area perusahaan sebelum masuk ke mess.


Namun keesokan harinya, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir dan dinyatakan hilang.


Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.


Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Kolaka.


“Terduga pelaku beserta barang bukti akan dibawa ke Polres Kolaka guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Polres Kolaka juga memastikan proses penangkapan dan pengamanan barang bukti berlangsung aman dan kondusif. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mobil Hilux Hilang di Area PT IPIP, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Manado

Terkini

Topik Populer

Iklan